Rabu, 22 Oktober 2014

makalah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut.
1.      Bagaimana Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2.      Bagaimana Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
3.      Apa saja Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4.      Bagaimana Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah?
5.      Apa saja Kandungan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2.      Untuk Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
3.      Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
4.      Untuk Mengetahui Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammadiyah
5.      Untuk mengetahui Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah 1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1.    Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2.    Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3.    Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4.    Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
B.     Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38 tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah. Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi:
1.  Prof. Dr Hamka
2.  Prof. Mr Kasman Singodimejo
3.  KH Farid Ma’ruf
4.  Zein Jambek
C.    Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Faktor-faktor yang melata belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu:
a.       Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan Muhammadiyah bukan didasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci , sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah Muhammadiyah berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide yang menjadi landasan pijak Muhammadiyah.
b.      Kehidupan rohani warga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang termasuk warga Muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film , radio ,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan menanamkan pengaruh lebih dominan kepada masyarakat Muhammadiyah.
c.       Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar , yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan hidup Muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Disinilah letak pentingnya adanya rumusan resmi dari Muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
d.      Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya. Dari pengalaman itu beliau menyadari pentingnya Pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya beliau ketika menyadari bahwa  Anggaran Dasar Muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun belum memiliki mukaddimah padahal di dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi atau roh muhammadiyah.
D.    Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar  Muhammyadiah
1.      Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah dimuka bumi.
2.      Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan Muhammadiyah.
E.     Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar. Pendirian ialah:
1.      Pokok Pikiran Pertama
Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta tunduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”
2.      Pokok Pikiran Kedua
Hidup manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3.      Pokok Pikiran Ketiga
Hanya hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“masyarakat yang sejahtera, aman, damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu”


4.      Pokok Pikiran Keempat
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihs dan islah kepada manusia atau mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“menjunjung tinggi hukum Allah lebih dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat. ”
5.      Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap orang terutama ummat islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6.      Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Q.S ALI IMRAN 104
           وَيَنْهَوْنَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ لْخَيْرِ ا إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
                                                    الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَئِكَ الْمُنْكَرِ عَنِ
 “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh(berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar[217]; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
7.      Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginya terutama untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“kesemua itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dunia dan akhirat untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu negara yang indah, bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun”
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar ke pintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhaan Allah Rahman dan Rahim.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari hasil pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
2.      Latarbelakang didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a.       Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan jiwa/roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b.      Masuknya pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat

B.     Saran
Demikian makalah ini saya buat, terima kasih atas partisipasi saudara serta teman-teman, adapun kritik dan saran dari saudara serta teman-teman sekalian saya ucapkan banyak terima kasih.











DAFTAR PUSTAKA

Mustafa, Kamal Pasha. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan islam. PT. Persatuan.    Yoyakarta

Rabu, 11 Juni 2014

Al-Qur'an sebagai sumber ajaran islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Berbicara tentang Al-Qur’an, takkan pernah ada habisanya. Al-Qur’an mengandung berbagai kisah dari sejarah jaman lampau hingga masa yang akan datang, termuat juga hukum-hukum islam, rahasia alam semesta, serta masih banyak lagi.
Al-Qur’an menjadi salah satu mukjizat besar Nabi Muhammad SAW, sebab turunnya Al Qur’an melalui perantara beliau, AL Qur’an mempunyai peranan yang sangat penting untuk keberlangsungan umat manusia di Dunia. Betapa tidak, semua persoalan manusia di dunia sebagian besar dapat ditemukan jawabannya pada Al Qur’an. Oleh karenannya kemudian Al Qur’an di yakini sebagai firman Allah yang menjadi sumber hukum Islam pertama sebelum Hadist.
Kewajiban manusia untuk mengimani, membaca, menelaah, menghayati, dan mengamalkan ajaran Al-Quran secara keseluruhan, serta mendakwahkannya (Q.S. Al-'Ashr:1-3). Jika kita memang benar-benar beriman kepada Allah SWT atau mengaku Muslim. Membacanya saja sudah berpahala, bahkan kata Nabi Saw satu huruf mengandung 10 pahala, apalagi jika mengamalkannya.
B.     Rumusan Maslah
Berdasarkan judul dan latar belakang diatas, maka kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Peranan dan Fungsi Al-Qur’an
2.      Bagaimana Pendekatan Memahami Al-Qur’an
3.      Bagaimana Al-Qur’an sebagai Kalamullah
4.      Bagaimana Sumbangan Al-Qur’an untuk Memahami Kitab Suci Lain
5.      bagaimana Tafsir dari Al-Qur'an
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui bagaimana Peranan dan Fungsi Al-Qur’an
2.      Untuk mengetahui bagaimana Pendekatan Memahami Al-Qur’an
3.      Untuk mengetahui bagaimana Al-Qur’an sebagai Kalamullah
4.      Untuk mengetahui bagaimana Sumbangan Al-Qur’an untuk Memahami Kitab Suci Lain
5.      Untuk mengetahui bagaimana Tafsir dari Al-Qur'an


























BAB II
PEMABAHASAN

Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam
Sumber hukum ajaran Islam ada tiga. Yakni; Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad. Al-Qur’an adalah firman Allah, dan hadist merupakan sabda Rasulullah Muhammad saw. Sedangkan ijtihad didapatkan dari hasil pemikiran para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Isi Al-Quran meliputi segala hal, mulai soal keimanan atau akidah hingga fenomena alam. Al-Quran mengajari manusia bersikap ilmiah atau berdasarkan ilmu (Q.S. 17:36), mendorong manusia melakukan penelitian untuk menyibak tabir alam (Q.S. 10:101), menaklukkan angkasa luar (Q.S. 55:33), mengabarkan prediksi ilmiah tentang rahim ibu (Q.S. Az-Zumar:6), gaya berat atau gravitasi (Q.S. Ar-Rahman:7), pemuaian alam semesta atau expanding universe (Q.S. Adz-Dzariyat:47, Al-Anbiya: 104, Yasin:38), tentang ruang hampa di angkasa luar (Q.S. Al-An’am:125), tentang geologi, gerak rotasi, dan revolusi planet bumi (Q.S. An-Naml:88) dan masih sangat banyak lagi.
A.    Peranan dan Fungsi Al-Qur’an
Secara garis besar, fungsi atau peranan Al-Quran yang sangat penting untuk dipahami seorang Muslim ada tiga. Yakni Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat bagi Rasulullah Muhammad saw (QS 17:88; QS 10:38), sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim (QS 4:105; QS 5:49-50; QS 45:20), serta sebagai korekter atau penyempurna terhadap kitab-kitab yang pernah Allah Swt. turunkan sebelumnya (QS 5:48,15; QS 16:64), dan ini bernilai abadi atau berlaku sepanjang zaman.
a.      Al-Quran sebagai Mu’jizat  
Dalam bahasa Arab, mukjizat berasal dari kata ‘ajz yang berarti lemah, kebalikan dari qudrah (kuasa). Sedangkan i’jaz berarti membuktikan kelemahan. Mu’jiz adalah sesuatu yang melemahkan atau membuat yang lain menjadi lemah, tidak berdaya. Setiap mukzijat biasanya turun untuk memberikan tantangan bagi situasi zaman itu. Ketika pada zaman Nabi Musa para tukang sihir sangat berkuasa dan mereka mencapai puncak kemampuannya dalam ilmu sihir, Nabi Musa datang dengan membawa mukjizat yang mampu melumpuhkan tipu daya para tukang sihir tersebut. Bukankah mukjizat berarti yang melumpuhkan atau yang membuat lemah? Rasulullah saw. pun hadir pada suatu zaman ketika sastra Arab mencapai puncak ketinggiannya. Beliau datang dengan Al-Quran yang memiliki gaya bahasa tingkat tinggi yang mampu melumpuhkan seluruh penyair yang ada pada zaman itu.
Selain keindahan gaya bahasanya, ada petunjuk-petujuk sangat jelas lainnya yang memperlihatkan bahwa Al-Quran datang dari Allah Swt. dengan segala kemukjizatannya. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan misalnya, dapat meyakinkan setiap orang yang mau berpikir bahwa Al-Quran adalah firman-firman Allah Swt., tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw. yang ummi (QS 7:158) yang hidup pada awal abad keenam Masehi (571-632 M). Di antara ayat-ayat tersebut umpamanya: QS 39:6; QS 6:125; QS 23:12,13,14; QS 51:49; QS 41:11-41; QS 21:30-33; QS 51:7,49, dan lain-lain.
Ada pula ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba’. Tsamud, ’Aad, Nabi Adam, Nabi Yusuf, Nabi Dawud, Nabi Sulaiman, Nabi Musa, dan sebagainya. Ayat-ayat ini dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Quran adalah wahyu Allah bukan ciptaan manusia. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen, dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa Al-Quran adalah wahyu dari Allah Swt. yang disampaikan melalui lisan utusan-Nya.
b.      Al-Quran sebagai Pedoman Hidup
Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an banyak mengemukakan pokok-pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup dalam hubungan antara manusia dengan Allah dan mahluk lainnya. Di dalamnya terdapat peraturan-peraturan seperti: beribadah langsung kepada Allah Swt, berkeluarga, bermasyarakat, berdagang, utang-piutang, kewarisan, pendidikan dan pengajaran, pidana, dan aspek-aspek kehidupan lainnya yang oleh Allah Swt. dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap tempat dan setiap waktu.
Setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan seluruh tata nilai tersebut dalam kehidupannya. Sikap memilih sebagian dan menolak sebagian tata nilai itu dipandang Al-Quran sebagai bentuk pelanggaran dan dosa. Melaksanakannya dinilai ibadah, memperjuangkannya dinilai sebagai perjuangan suci, mati karenanya dinilai sebagai mati syahid, hijrah karena memperjuangkannya dinilai sebagai pengabdian yang tinggi, dan tidak mau melaksanakannya dinilai sebagai zalim, fasiq, dan kafir.
c.       Al-Quran sebagai Korektor
Sebagai korektor, Al-Quran banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab suci sebelumnya, semacam Taurat dan Injil yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ajaran yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Ketidaksesuaian tersebut menyangkut sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum, prinsip-prinsip ketuhanan, dan sebagainya.
Ada beberapa contoh koreksian yang diungkapkan oleh Al-Quran terhadap kitab-kitab terdahulu tersebut, antara lain:
·         Tentang ajaran Trinitas (QS 5:73)
·         Tentang Nabi Isa (QS 3:49,59; QS 5:72,76)
·         Tentang peristiwa penyaliban Nabi Isa (4:157-158)
·         Tentang Nabi Luth (QS 29:28-30; QS 7:80-84) perhatikan (Genesis, 19:33-36)
·         Tentang Nabi Harun (QS 20:90-94) perhatikan (Keluaran, 37:2-4)
·         Tentang Nabi Sulaiman (QS 2:102; QS 27:15-44) perhatikan (Raja-Raja, 21:4-5) dan sebagainya.

B.     Pendekatan Memahami Al-Qur’an
Dalam upaya menggali dan memahami maksud dari ayat-ayat Al Qur’an, terdapat dua term atau istilah, yakni Tafsir dan Takwil.
Imam al-Alusi berpendapat, bahwa menurutnya tafsir adalah pejelasan makna Al Qur’an yang zahir (nyata), sedangkan takwil adalah penjelasan para ulama dari ayat yang maknanya tersirat, serta rahasia-rahasia ketuhanan yang terkandung dalam ayat Al Qur’an. Dapat juga dipahami bahwa Takwil mempunyai beberapa arti yang mendalam, yaitu berupa pengertian-pengertian tersirat yang di istinbathkan (diproses) dari ayat-ayat Al Qur’an, yang memerlukan perenungan dan pemikiran serta merupakan sarana membuka tabir. Apabila mendapati ayat yang mempunyai kemungkinan beberapa pengertian, para mufassir menentukan pengertian yang lebih kuat, lebih jelas dan gamblang. Namun hal tersebut sifatnya tidak pasti, sebab kalau makna atau arti tersebut dipastikan berarti mufasir tersebut telah menguasai Al Qur’an, sedangkan hal tesebut tidak dibenarkan  sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur;an (Q.S Ali Imran : 7).
Secara garis besar istilah antara tafsir dengan takwil tidak terdapat perbedaan yang mendasar, kedua-duannya mempunyai semangat untuk menggali, mengkaji dan memahami maksud dari ayat-ayat Al Qur’an guna dijadikan sebagai pedoman dan rujukan umat Islam tatkala mengalami berbagai macam persoalan dalam kehidupan di dunia.
Sebagai upaya untuk menjelaskan maksud dari ayat Al Qur’an, obyek yang dijadikan kajian dalam menafsirkan Al Qur’an adalah kalam Allah, maka dalam konteks ini Ia tidak perlu diragukan dan diperdebatkan kembali mengenai kemuliaannya. Kandungannya meliputi aqidah-aqidah yang benar, hukum-huikum syara’ dan lain-lain. Tujuan akhirnya adalah dapat diperolehnya tali yang amat kuat dan tidak akan putus serta akan memperoleh kebahagiaan baik di dunia ataupun di akhirat. Dan oleh karenanya, ilmu tafsir merupakan pokok dari segala ilmu agama, sebab ia diambil dari Al Qur’an, maka ia menjadi ilmu yang sangat dibutuhkan oleh manusia.
Metodologi tafsir adalah ilmu tentang metode menafisirkan Al Qur’an dan pembahasan ilmiah tentang metode-metode penafsiran Al Qur’an, pembahasan yang berkaitan dengan cara penerapan metode terhadap ayat-ayat Al Qur’an disebut Metodik, sedangkan cara menyajikan atau memformulasikan tafsir tersebut dinamakan teknik atau seni penafsiran. Metode penafsiran Al Qur’an, secara garis besar dibagi dalam empat macam metode, namun hal tersebut tergantung pada sudut pandang tertentu :
·         Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya.
·         Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya.
·         Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan penjelasan.
·         Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan.
Ayat-ayat Al Qur’an yang sangat banyak ini sejatinya dapat menjawab semua persoalan yang terjadi pada masyarakat. Namun kesan yang ada pada saat ini seakan-akan ayat Al Qur’an masih mengandung misteri, sehingga belum mampu menjawab semua persoalan yang ada. Kesan dan pemahaman yang keliru ini adalah akibat dari ”miskin”nya cara, metode dan pendekatan dalam memahami dan menafsirkan ayat Al Qur’an. Metodologi tafsir Al Qur’an adalah salah satu cara untuk mengkaji, memahami dan menguak lebih jauh maksud dan kandungan dari ayat-ayat Al Qur’an. Metode tafsir yang adapun sangat beragam model, bentuk dan pendekatannya.
Adalah suatu hal yang sangat penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami macam-macam metode tafsir ayat Al Qur’an yang ada dengan berbagai macam pendekatannya, jika hal ini telah kita ketahui, maka ayat-ayat Al Qur’an semakin hidup dan mampu untuk menjawab segala persoalan masyarakat yang berkembang begitu cepat. Hal ini semakin mempertegas bahwa Al Qur’an adalah wahyu Allah yang menjadi rujukan dan sumber utama semua umat Islam.
Metode dan pendekatan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dalam melakukan kajian atau penelitian. Kedua-duanya saling melengkapi.
Pendekatan adalah upaya untuk menafsirkan, memahami dan menjelaskan sebuah ayat atau obyek tertentu sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki oleh seseorang.

C.    Al-Qur’an sebagai Kalamullah
Kalam (perkataan) Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya. Al-Qur’an sebagai kitab Allah menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam dan berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Al-Qur’an menurut bahasa berarti “Bacaan”. Di dalam al-Qur’an sendiri ada pemakaian kata “quran” dalam arti demikian sebagai tersebut dalam ayat 17-18 surat 75 Al-Qiyamah:
Artinya: (17) “Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. (18) Apabila kami Telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.”
Iman Jalaludin As-Sayuthy, di dalam bukurrya yang bernama “Itmam al-Dirayah”, menyebutkan definisi Al-Qur’an.
Artinya: “AI-Qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk melemahkan pihak-pihak yang menentangnya, walaupun hanya dengan satu surat saja dari padanya.
Unsur-unsur penting yang disebutkannya dalam definisi sifat Al-Qur’an itu sebagai:
a. Firman Allah
b. Diturunkan kepada Nabi Muhammad
c. Berfungsi sebagaai mukjizat
Wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada nabi-nabi-Nya adalah suatu ilnu yang dikhususkan untuk mereka dengan tidak dipelajari. Kumpulan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW disebut al-Qur’an, yang merupakan pembawa rahmat bagi alam semesta dan petunjuk bagi manusia dalam hidup dan kehidupannya.
Wahyu turun dalam berbagai cara seperti ; Malaikat Jibril langsung atau menyerupai manusia, berupa suara atau gemuruh, atau lonceng.’
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara lain:
1)   Petunjuk mengenai akidah yang harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta pembalasan kelak.
2)   Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3)   Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4)   Kisah-kisah umat manusia di zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
5)   Berita tentang zaman yang akan datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6)   Benih dan Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan.
7)   Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
1)   Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
2)   Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
3)   Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
4)   Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
5)   Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).

D.    Sumbangan Al-Qur’an untuk Memahami Kitab Suci Lain
            Secara garis besar islam memang dapat memahami kitab suci lain, walaupun kebanyakan orang pada umumnya tidak menyukai agama lain, misalnya: Kristen, budha, hindu, dan sebagainya. Akan tetapi manusia itu cuman salah arah dan kita sebagai umat islam wajib memberitahukan mana yang benar dan mana yang salah, karena islam selalu mendepankan  kejujuran, kebaikan, dan sebagainya.
Memang seharusnya tidak perlu mengherankan, bahwa islam selaku agama besar terakhir, mengklaim sebagai agama yang memuncaki proses pertumbuhan dan perkembangan agama-agama dalam garis kontinuitas tersebut. Karena itu agama tidak boleh di paksakan (QS Al-Baqarah, 2:256). Bahkan Al-Qur’an juga mengisyaratkan bahwa para penganut berbagai agama, asalkan percaya kepada tuhan dan hari kemudian serta berbuat baik semuanya akan selamat. (QS Al-Baqarah, 2:62; Al-Maidah, 5:26).

E.     Tafsir Al-Qur'an
a.      Pengertian
Adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur'an dan isinya. Berfungsi sebagai mubayyin, menjelaskan tentang arti dan kandungan Al Qur’an, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami dan samar artinya. Tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Menurut pengertian terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.
b.      Metode Penafsiran Al Qur’an
Terdapat dua bentuk penafsiran yaitu at-tafsîr bi al- ma’tsûr dan at-tafsîr bi- ar-ra’yi, dengan empat metode, yaitu;
1)      Metode Ijmali (Global)
Ijmali secara etimologi berarti global, sehingga dapat diartikan tafsir al-ijmali adalah tafsir ayat al Qur’an yang menjelaskannya masih bersifat global. Secara termiologis, menurut Al Farmawi adalah penafsiran Al-Qur’an berdasarkan urut-urutan  ayat dengan suatu urutan yang ringkas dan dengan bahasa yang sederhana sehingga dapat dikonsumsi oleh semua kalangan masyarakat baik yang awam maupun yang intelek.
2)      Metode Tahlil
Tahlili adalah akar kata dari hala, huruf ini terdiri dari huruf ha dan lam, yang berarti membuka sesuatu. Secara terminologi, metode Tahlily adalah menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an dengan memaparkan segala aspek yang terkandung di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan dengan menerangkan makna-makna yang tercakup di dalamnya sesuai dengan keahlian dan kecenderungan mufassir yang menafsirkan ayat-ayat terebut; ia menjelaskan dengan pengertian dan kandungan lafadz-lafadznya, hubungan ayat-ayatnya, hubungan surat-suratnya, asbabun nuzulnya hadis-hadis yang berhubungan dan pendapat para mufasir terdahulu yang diwarnai oleh latar belakang  pendidikan dan keahliannya.


3)      Metode Maqarin (Komparatif atau Perbandingan)
Secara etimologis kata maqarin adalah merupakan bentuk isim al-fa’il dari kata qarana, maknannya adalah membandingkan antara dua hal. Jadi dapa dikatakan tafsir maqarin adalah tafsir perbandingan. Secara terminologis adalah menafsirkan sekelompok ayat Al Qur’an atau suatu surat tertentu dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadis, atau antara pendapat ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari obyek yang dibandingkan.
4)      Metode Maudhu’i (Tematik)
Kata maudhu’iy ini dinisbahkan kepada kata al-mawdhu’i, artinya adalah topik atau materi suatu pembicaraan atau pembahasan secara semantik. Jadi tafsir mawdhu’i adalah tafsir ayat Al Qur’an berdasarkan tema atau topik tertentu. Jadi para mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang berada di tengah-tengah masyarakat atau berasal dari Al Qur’an itu sendiri atau dari  yang lain-lain.
Sumber Utama Rujukan Tafsir Al-Qur’an
Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur'an :
·         Al-Qur'an itu sendiri karena kadang-kadang satu hal yang dijelaskan secara global di satu tempat dijelaskan secara lebih terperinci di ayat lain.
·         Rasulullah SAW semasa masih hidup para sahabat dapat bertanya langsung pada Beliau SAW tentang makna suatu ayat yang tidak mereka pahami atau mereka berselisih paham tentangnya.
·         Ijtihad dan Pemahaman mereka sendiri, karena mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat memahami makna perkataan dan mengetahui aspek kebahasaannya. Tafsir yang berasal dari para sahabat ini dinilai mempunyai nilai tersendiri menurut jumhur ulama, karena disandarkan pada Rasulullah SAW terutama pada masalah asbabun nuzul. Sedangkan pada hal yang dapat dimasuki ra’yi maka statusnya terhenti pada sahabat itu sendiri selama tidak disandarkan pada Rasulullah SAW.
Macam Tafsir Al-Qur'an
Setiap penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar belakang ilmu pengetahuan, aliran kalam, mahzab fiqih, kecenderungan sufisme dari mufassir itu sendiri sehingga tafsir yang dihasilkan akan mempunyai berbagai corak. Abdullah Darraz mengatakan dalam an-Naba’ al-Azhim sebagai berikut:
“Ayat-ayat Al-Qur'an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jika kita mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak dibandingkan apa yang kita lihat.”
Di antara berbagai corak itu antara lain adalah :
·         Corak Sastra Bahasa: munculnya corak ini diakibatkan banyaknya orang non-Arab yang memeluk Islam serta akibat kelemahan orang-orang Arab sendiri di bidang sastra sehingga dirasakan perlu untuk menjelaskan kepada mereka tentang keistimewaan dan kedalaman arti kandungan Al-Qur'an di bidang ini.
·         Corak Filsafat dan
·         Corak Penafsiran Ilmiah
·         Corak Fikih
·         Corak Tasawuf
·         Corak Sastra Budaya Kemasyarakatan
Perkembangan ilmu Tafsir
Ilmu tafsir Al Qur'an terus mengalami perkembangan sesuai dengan tuntutan zaman. Perkembangan ini merupakan suatu keharusan agar Al Qur'an dapat bermakna bagi umat Islam. Pada perkembangan terbaru mulai diadopsi metode-metode baru guna memenuhi tujuan tersebut. Dengan mengambil beberapa metode dalam ilmu filsafat yang digunakan untuk membaca teks Al-Qur'an maka dihasilkanlah cara-cara baru dalam memaknai Al-Qur'an. Di antara metode-metode tersebut yang cukup populer antara lain adalah Metode Tafsir Hermeneutika dan Metode Tafsir Semiotika.
Ilmu yang terkait dengan Ilmu Tafsir
1)      Lughat (fitologi), yaitu ilmu untuk mengetahui setiap arti kata Al-Qur'an. Mujahid rah.a., berkata, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, ia tidak layak berkomentar tentang ayat-ayat Al-Qur'an tanpa mengetahui ilmu lughat. Sedikit pengetahuan tentang ilmu lughat tidak cukup karena kadangkala satu kata mengandung berbagai arti. Jadi hanya mengetahui satu atau dua arti, tidaklah cukup. Dapat terjadi, yang dimaksud kata tersebut adalah arti yang berbeda.
2)      Nahwu (tata bahasa). Sangat penting mengetahui ilmu nahwu, karena sedikit saja i'rab (bacaan akhir kata) berubah akan mengubah arti kata tersebut. Sedangkan pengetahuan tentang i'rab hanya di dapat dalam ilmu nahwu.
3)      Sharaf (perubahan bentuk kata)
4)      Isytiqaq (akar kata)
5)      Ma'ani (susunan kata)
6)      Bayaan
7)      Badi'
8)      Qira'at
9)      Aqa'id
10)  Ushul Fiqih
11)  Asbabun Nuzul adalah sebuah ilmu yang menerangkan tentang latar belakang turunnya suatu ayat. Atau bisa juga keterangan yang menjelaskan tentang keadaan atau kejadian pada saat suatu ayat diturunkan, meski tidak ada kaitan langsung dengan turunnya ayat. Tetapi ada konsideran dan benang merah antara keduanya. Seringkali peristiwa yang terkait dengan turunnya suatu ayat bukan hanya satu, bisa saja ada beberapa peristiwa sekaligus yang menyertai turunnya suatu ayat. Atau bisa juga ada ayat-ayat tertentu yang turun beberapa kali, dengan motivasi kejadian yang berbeda.
12)  Nasikh Mansukh
13)  'Fiqih
14)  Hadits
15)  Wahbi







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat kami ambil sebuah simpulan yaitu sebagai berikut :
1.      Al-Qur’an merupakan salah satu dari tiga sumber hukum ajaran Islam. Yakni; Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad.
2.      Fungsi atau peranan Al-Quran yang sangat penting untuk dipahami seorang Muslim ada tiga. Yakni Al-Qur’an berfungsi sebagai mukjizat bagi Rasulullah Muhammad saw, sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim, serta sebagai korekter atau penyempurna terhadap kitab-kitab yang pernah Allah Swt. turunkan sebelumnya, dan ini bernilai abadi atau berlaku sepanjang zaman.
3.      Metode penafsiran Al Qur’an, secara garis besar dibagi dalam empat macam metode, namun hal tersebut tergantung pada sudut pandang tertentu :
·         Metode Penafsiran ditinjau dari sumber penafsirannya.
·         Metode penafsiran ditinjau dari cara penjelasannya.
·         Motede penafsiran ditinjau dari keleluasan penjelasan.
·         Metode penafsiran ditinjau dari aspek sasaran dan sistematika ayat-ayat yang ditafsirkan.
4.      Al-Qur’an merupakan Kalamullah. Perkataan Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya.
5.      Al-Qur’an juga menerangkan kandungan kitab-kitab terdahulu, serta menyempurnakannya.
6.      Ulumul Qur’an merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaanya sebagai Al-Qur’an maupun dari segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnaya
7.      Secara garis besar ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh para sahabat dalam menafsirkan Al-Qur'an :
a. Al-Qur’an itu sendiri
b. Penjelasan Rasulullah langsung
c. Ijtihad para sahabat



B. Saran
Demikianlah makalah ini kami buat. Semoga dapat berguna bagi kami dan pembaca umumnya. Kami  menyadari bahwa makalah ini  masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari kawan-kawan semuanya





























DAFTAR PUSTAKA

http://khanwar.wordpress.com/metode-dan-pendekatan-tafsir-al-qur%E2%a80%99an-oleh-yusuf-effendi-s-h-i/
Top of Form
Bottom of Form