TINJAUAN
HISTORIS PANCASILA
A. Konsep
Negara kebangsaan
Dalam sebuah bangunan, terdapat
berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar bangunan tersebut mampu terbangun
secara megah dan kokoh. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar
memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak
kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian
pula halnya dengan bangunan yang berupa suatu bangsa, membutuhkan pilar yang
merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa
nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan
bencana.
Tentu, asal muasal pilar
dalam suatu bangunan tidaklah dipilih secara acak. Pasti ada beberapa kriteria
yang harus sesuai dengan bangunan itu sendiri. Kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah pilar tersebut haruslah sesuai dengan cita-cita
dan kepribadian bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa tentunya menginginkan
pilar yang mampu mengayomi segenap masyarakatnya, yang tentunya harus mampu
menjamin kokoh berdirinya negara, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
yang menjadi dambaan warga bangsa. Untuk itulah pada akhirnya dibentuk empat
pilar kebangsaan Indonesia.
1. PILAR PANCASILA
Indonesia merupakan negara
yang besar. Dengan berbagai keberagaman yang ada di dalamnya, mulai dari
beragamnya suku, agama serta adat istiadat. Berbagai keberagaman itulah yang
menyebabkan Indonesia membutuhkan sebuah ideologi yang mampu mengayomi segala
bentuk keberagaman tersebut. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar
bagi bangsa Indonesia yang pluralistik ini. Pancasila dinilai mampu
mengakomodasi keberagaman yang terdapat dalam kehidupan di Indonesia. Sila
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang
terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat
Indonesia, merupakan common
denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua
agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak
hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi
pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan
berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Berbagai pertimbangan aspek
diatas yang pada akhirnya melahirkan Pancasila sebagai konsep dasar negara
Indonesia. Dalam perkembangannya, Pancasila pada akhirnya diputuskan untuk
menjadi ideologi negara Indonesia yang digunakan dalam segala aspek kehidupan
bangsa Indonesia.
a. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
Konsep adalah gagasan umum
dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi
manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara
logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna
terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari
fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk
memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus
sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi. Beberapa
konsep yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri adalah :
·
Konsep Religositas
Dengan berdasar Pancasila
utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama
dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar
Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan
dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan
pemerintahan berdasar agama.
·
Konsep Humanitas
Dari konsep humanitas, akhirnya
dikembangkan menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang berasaskan
pada penghormatan akan disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan
dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
penghormatan akan kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
serta penghormatan sifat pluralistik bangsa Indonesia.
·
Konsep
Nasionalitas
Masa awal pergerakan
nasional diawali pada masa pendirian Budi Utomo, lalu pada 28 Oktober 1928 para
pemuda bangsa ini melahirkan konsep persatuan bangsa dalam Sumpah Pemuda.
Konsep inilah yang pada akhirnya dibawa oleh presiden Ir. Soekarno untuk
melahirkan sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” yang berasaskan
nasionalisme bangsa ini.
Adanya konsep nasionalisme
mengandung asas bahwa masyarakat Indonesia telah ditanami konsep cinta pada
tanah air serta rela berkorban demi bangsanya.
·
Konsep
Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua
dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya,
maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata
cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk
selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi
permasalahan hidup. Kerakyatan yang ditekankan disini dapatlah
bermakna segala sesuatu yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan
ditujukan untuk rakyat pula. Itulah biasa kita kenal dengan konsep demokrasi.
·
Konsep Sosialitas
Konsep humanitas yang
terdapat dalam Pancasila tentunya akan berkembang pada sila kelima Pancasila
yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermakna untuk
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Berbagai pemikiran telah
diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal
UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya
terdapat dalam pasal 33 dan 34 UDD 1945.
2. PILAR UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pilar kedua kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Peranan UUD 1945 didasarkan atas dasar pembukaannya. Dalam pembukaan UUD 1945
terdapat beberapa prinsip, diantaranya :
a. Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan
bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna
bahwa sumber kekuasaan Indonesia berasal atas ridho Tuhan Yang Maha Esa,
kemudian pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,”
yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini
ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, .
. . “ hal inilah yang membuat sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem
pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh
rakyat, dan dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
b. Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945,
pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit.
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang
hak asasi manusia,yakni kebebasan dan kesetaraan.Kemerdekaan, perikemanusiaan
dan perikeadilan merupakan realisasi hak
kebebasan dan kesetaraan.
Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam
batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi
manusia.
B.
Sejarah Negara Kebangsaan Indonesia
Sejarah perkembangan
Indonesia dalam bingkai sosio ekonomi, sosio politik serta sosio cultural
terbentuk dikarenakan beberapa peristiwa yang cukup kental dengan kolonialisme
secara fisik maupun psikis, yang pada akhirnya membentuk karakter serta tatanan
social pada waktu itu, yang kemudian sedikit banyak menjadi perjalanan nagara
Indonesia ini, seperti halnya yang kita ketahui bahwa keberadaan munculnya
negara Indonesia tidaklah secara tiba-tiba ada, melainkan dimulai beberapa fase
fase yang penuh dengan kedinamisan kebudayaan, corak hidup, karakter individu
dll, yang disebabkan oleh imbas dari kejamnya penjajahan oleh pemerintahan
hindia belanda. Dalam hal ini sebenarnya yang mempunyai andil yang cukup
signifikan adalah peran dunia internasional atau konstelasi global pada waktu
itu, karena peristiwa global dengan sejarah kebangsaan yang terjadi di
Indonesia sangatlah berhubungan.
·
Upaya
Menuju Kemerdekaan
Setelah
runtuhnya nusantara ke tangan pemerintahan hindia belanda dengan mulai masuknya
penjajah asing di Indonesia pada tahun 1596 merupakan babak awal tertanamnya
pengaruh barat dibumi Indonesia serta berdirinya VOC pada tahun 1602 merupakan
tonggak monumental jatuhnya nusantara pada belanda secara ekonomis maupun
politis.
Pada
era penjajahan ini Negara-negara kapitalis barat menanamkan pengaruhnya
sekaligus mengendalikan kehidupan masyarakat diperintahan hindia belanda
sebagai cikal bakal terbentuknya sebuah Negara yang namanya indonesia, sampai
dengan akhir abad 19 tidak ada peristiwa monumental yang bisa mempengarui
kehidupan social politik masyarakat hindia belanda, meskipun terjadi berbagai
gerakan perlawanan dan pemberontakan dengan intensitas yang berbeda beda.
Baru
pada decade terakhir abad ke 19 terjadi perubahan yang cukup berarati dalam
kehidupan masyarakat hindia belanda sebagai dampak dari adanya perubahan yang
mendasar dikalangan masyarakat atas Ningrat dan
negara bangsa barat di eropa, yang mana pada akhirnya pemerintah colonial
belanda memberlakukan politik etisatas pemerintahan hindia belanda, kebijakan ini
berawal dari usulan C. Th. Van Deventer annggota Parleman Negeri Belanda, yang
intinya adalah sebuah hutang budi, dan hal ini kemudian mengemukakan bahwa
bangsa belanda berutang kepada hindia belanda oleh keuntungan yang diperolehnya
selama menjajah Indonesia.
Dampak paling nyata dari kebijakan politik
etis ini adalah terbukanya kesempatan yang makin luas dikalangan untuk
memperoleh pendidikan, pada mulanya kesempatan ini diisi oleh golongan priyayi,
sebagai akibat peraturan pemerintah mengenahi jabatan birokrasi akhirnya banyak
juga orang biasa yang mengikuti atau mengenyam pendidikan tersebut.
kondisi
yang seperti itu memungkinkan perubahan struktur social yang ada dipemerintahan
hindia belanda, kemudian dari hal tersebut menjadikan benih tumbuhnya jiwa-jiwa
nasionalisme di masyarakat hindia belanda, dengan ditandai oleh munculnya
gerakan-gerakan oleh jargon pada waktu itu, salah satunya yakni 1908 Boedi
Oetomo(BO), tetapi organisasi ini sifatnya primordial(kedaerahan), dengan
munculnya berbagai macam konflik perang dinegara barat, semakin membuat utuh
rasa nesionalisme dari berbagai sendi masyarakat, lalu munculah Sumpah Pemuda
1928, ini juga sebagai bentuk sikap yang serius dari pemuda pada waktu itu
untuk bersatu dan menjadikan bangsa Indonesia ini utuh dan keluar dari
cengkraman penjajah.
Jepang
memanfaatkan kondisi tersebut, yang menjajikan kemerdekan bagi Indonesia, akan
tetapi itu semua cuma siasat dari jepang untuk menguasai Indonesia, terbukti
setelah jepang berada di Indonesia bukan kemerdekan yang nampak melainkan
kesengsaraan dari bangsa Indonesia salah satunya yakni perbudakan, dijadikan
alat pemuas sex bagi perempuan, penahanan sembarangan dan hukuman mati dll.
Dari
kejadian itu membuat gerah para pemuda Indonesia, akhirnya ada peristiwa
penculikan atas soekarno di rengasdengklok lebih dikenal dengan peristiwa
rengasdengklok, yang intinya untuk segera mempersiapkan kemerdekaan, pada saat
itu sudah terbentuk imajinasi kolektif tentang Negara Indonesia yang merdeka,
namun masih belum menemukan jalan untuk memploklamirkan, dari tokoh-tokoh
organisatoris dan intelektual Soekarno, Moh.Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, dan
rekan rekanya seperjuangan mulai membentuk konsep Negara.
Dan
hal tersebut juga didukung kondisi pada waktu itu, konflik antara sekutu AS
dengan jepang yang kemudian dari peristiwa tersebut ada pengeboman hirosima dan
Nagasaki, akhirnya soekarno dkk dengan kecerdikanya serta kelihaian beliau
akhirnya bisa memanfaatkan momentum tersebut, lalu dibentuklah BPUPKI menghasilkan
naskah, ideology, undang undang 1945 sebagai bentuk upaya pembentukan sebuah
Negara Indonesia, melalui PPKI pada tgl 16 agustus 1945, kemudian pada 17
agustus 1945 Proklamasi dibacakan oleh soekarno sebagai legitimasi kemerdekaan
Indonesia secara de facto.
C.
Proses
perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia
Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya
kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September
1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29
April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai),
yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R.
Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari
Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua
kali sidang.
1. Sidang
BPUPKI I (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera
mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29
Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan
berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof.
Dr. Soepomo, dan Ir.
Soekarno.
·
Mr.
Mohammad Yamin
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M.
Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara
Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
·
Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara
sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·
Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengusulkan
Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni
1945, yakni:
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
1. Nasionalisme
2. Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
2. Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan
tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr
Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay
mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara
yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut
dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan sidang berhasil menyusun
sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan
pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Persatuan
Indonesia
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding
BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan
panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus
atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan
tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan
preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik
dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik
menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia
Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu
membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir.
Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh.
Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno
Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan
Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian,
yaitu:
·
Pernyataan
Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
·
Pembukaan
yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
·
Pasal-pasal
UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4. Sidang PPKI pertama (18
Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai
dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan
rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta,
terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27
orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
Mengesahkan
UUD 1945 yang meliputi :
a.
Setelah
melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan
Undang-undang Dasar 1945
b.
Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah
diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami
beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian
menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·
Memilih
Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·
Menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.
D. Proklamasi Kemerdekaan RI dan
Maknanya
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dilatarbelakangi oleh dijatuhkannya bom atom di kota Hiroshima oleh tentara
Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 serta kota Nagasaki pada tanggal 9
Agustus 1945. Hal tersebut membuat Jepang menyerah tanpa syarat kepada Tentara
sekutu yang dipimpin Amerika Serikat. Melihat peluang yang sangat baik dan etepat
bahwa Jepang telah menyerah maka para pejuang kemerdekaan Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Jepang.
Namun demikian Soekarno pada saat
itu belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah dan dikhawatirkan dengan
proklmasi kemerdekaan tersebut akan dapat memicu pertumpahan darah yang besar
bagi pejuang Indonesia. Hingga dilakukannya pertemuan dalam bentuk rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal
dengan Dokuritsu Zyunbi Linkai. Disisi lain para pejuang dari golongan muda
tidak setuju dengan PPKI yang dianggap organisasi bentukan Jepang.
Mereka tidak ingin kemerdekaan yang
diperoleh adalah hasil pemberian Jepang dan bukan atas usaha bangsa Indonesia
sendiri. Puncak ketidaksetujuan pejuang golongan muda adalah dengan menculik
Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh tipudaya Jepang, mereka
siap menghadapi tentara Jepang demi merebut kemerdekaan dengan segala resikon
yang akan terjadi.
Disisi lain rapat proklamasi
kemerdekaan antara golongan muda yang diwakili Wikana dan golongan tua diwakili
Ahmad Soebardjo dilakukan di Jakarta dan akhirnya Ahmad Soebardjo setuju
dilakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jakarta, setelah disepakati maka
Yusuf Kunto dan Ahmad Soebardjo menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke
Rengasdengklok untuk kembali ke Jakarta. Golongan muda setelah diberi
penjelasan oleh Ahmad Soebardjo agar jangan terburu-buru memproklamasikan
kemerdekaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya mau
menerima.
Setibanya di Jakarta, rombongan
langsung menuju rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard yang sekarang
menjadi Jl. Imam Bonjol NO. 1 atau dikenal dengan gedung museum perumusan teks
proklamasi. Ada 15 pemuda yang berkumpul disana diantaranya adalah B.M. Diah,
Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, chaerul Saleh yang bertugas mencegah
pemerintah Jepang agar tidak campur tangan mengenai proklamasi kemerdekaan.
Mereka juga menuntut agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui
radio dan melakukan pengambilanalihan kekuasaan.
Di tempat tersebut juga para pejuang
kemredekaan mengadakan rapat semalaman untuk mempersiapkan teks Proklamasi.
Hasil kesepakatan konsep naskah Proklamasi yang dibuat Soekarno yang diterima
dan langsung diketik oleh Sayuti Melik. Tepat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10
pagi teks Proklamasi dibacakan di rumah kediaman Soekarno di jalan Pengangsaan
Timur No. 56 Jakarta yang dibacakan oleh Soekarno dan didamping Moh. Hatta.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia
telah membuka mata dunia bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang merdeka
dengan sebuah Negara baru yang bebas dari belenggu penjajahan serta memiliki
hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Dengan
Proklamasi Kemerdekaan diharapka akan dapat meningkatkan taraf hidup,
kecerdasan dan kesehjateraan rakyat Indonesia dan pada akhirnya dapat sejajar
dengan Negara-negara maju lainnya tanpa harus dihantui ketakutan dan intimidasi
kaum penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri
mempunyai makna yaitu
·
Proklamasi merupakan puncak perjuangan rakyat
Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
·
Proklamasi menjadi alat hukum internasional
untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia
mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak
kemerdekaan.
·
Dari sudut hukum, proklamasi merupakan
pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan
hukum di Indonesia dan menghapus tatanan hukum kolonial (penjajah).
·
Secara politik ideologis, proklamasi
merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan
membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
Dengan proklamasi
kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan
negara yang merdeka, baik secara de facto maupun
secara de jure. Kemerdekaan
yang diperoleh dengan perjuangan yang sangat panjang dan bercucuran darah yang
dilakukan oleh para pahlawan bangsa. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus
bangsa kita harus mensyukuri kemerdekaan yang telah kita raih sekarang ini
dengan ikut serta dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945.
E.
Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi
kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara
Republik Indonesia.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18
Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan
rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau
secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa
penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut,
yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di
dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh
sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum
masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·
Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan
: “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan
permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (
Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan
dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan pada kalimat “…. berdasarkan
kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “..
berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan
tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara
Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus
1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan
kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib
Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam
perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di
muka bumi ini.
Dan
pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara
Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat,
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan
susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan
konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan
perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti
hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar
Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada
masa selanjutnya.
Daftar
pustaka
komisariatmerdeka.wordpress.com/.../sejarah-negara-bangsa-indonesia/
blog.hijup.com/2013/08/makna-kemerdekaan/