Senin, 11 November 2013

TINJAUAN HISTORIS PANCASILA

TINJAUAN HISTORIS PANCASILA
A.   Konsep Negara kebangsaan
Dalam sebuah bangunan, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar bangunan tersebut mampu terbangun secara megah dan kokoh. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan yang berupa suatu bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Tentu, asal muasal pilar dalam suatu bangunan tidaklah dipilih secara acak. Pasti ada beberapa kriteria yang harus sesuai dengan bangunan itu sendiri. Kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pilar tersebut haruslah sesuai dengan cita-cita dan kepribadian bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa tentunya menginginkan pilar yang mampu mengayomi segenap masyarakatnya, yang tentunya harus mampu menjamin kokoh berdirinya negara, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Untuk itulah pada akhirnya dibentuk empat pilar kebangsaan Indonesia.
1.   PILAR PANCASILA
Indonesia merupakan negara yang besar. Dengan berbagai keberagaman yang ada di dalamnya, mulai dari beragamnya suku, agama serta adat istiadat. Berbagai keberagaman itulah yang menyebabkan Indonesia membutuhkan sebuah ideologi yang mampu mengayomi segala bentuk keberagaman tersebut. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi bangsa Indonesia yang pluralistik ini. Pancasila dinilai mampu mengakomodasi keberagaman yang terdapat dalam kehidupan di Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Berbagai pertimbangan aspek diatas yang pada akhirnya melahirkan Pancasila sebagai konsep dasar negara Indonesia. Dalam perkembangannya, Pancasila pada akhirnya diputuskan untuk menjadi ideologi negara Indonesia yang digunakan dalam segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
a. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
Konsep adalah gagasan umum dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi. Beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri adalah :
·         Konsep Religositas
Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan pemerintahan berdasar agama.
·         Konsep Humanitas
Dari konsep humanitas, akhirnya dikembangkan menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang berasaskan pada penghormatan akan disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya; penghormatan akan kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat; serta penghormatan sifat pluralistik bangsa Indonesia.
·         Konsep Nasionalitas
Masa awal pergerakan nasional diawali pada masa pendirian Budi Utomo, lalu pada 28 Oktober 1928 para pemuda bangsa ini melahirkan konsep persatuan bangsa dalam Sumpah Pemuda. Konsep inilah yang pada akhirnya dibawa oleh presiden Ir. Soekarno untuk melahirkan sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” yang berasaskan nasionalisme bangsa ini.
Adanya konsep nasionalisme mengandung asas bahwa masyarakat Indonesia telah ditanami konsep cinta pada tanah air serta rela berkorban demi bangsanya.
·         Konsep Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup.  Kerakyatan yang ditekankan disini dapatlah bermakna segala sesuatu yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat pula. Itulah biasa kita kenal dengan konsep demokrasi.
·         Konsep Sosialitas
Konsep humanitas yang terdapat dalam Pancasila tentunya akan berkembang pada sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermakna untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 UDD 1945.
2.   PILAR  UNDANG-UNDANG  DASAR  1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Peranan UUD 1945 didasarkan atas dasar pembukaannya. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa prinsip, diantaranya :
a. Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa sumber kekuasaan Indonesia berasal atas ridho Tuhan Yang Maha Esa, kemudian pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “ hal inilah yang membuat sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
b. Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit. Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia,yakni kebebasan dan kesetaraan.Kemerdekaan, perikemanusiaan  dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
B.    Sejarah Negara Kebangsaan Indonesia
Sejarah perkembangan Indonesia dalam bingkai sosio ekonomi, sosio politik serta sosio cultural terbentuk dikarenakan beberapa peristiwa yang cukup kental dengan kolonialisme secara fisik maupun psikis, yang pada akhirnya membentuk karakter serta tatanan social pada waktu itu, yang kemudian sedikit banyak menjadi perjalanan nagara Indonesia ini, seperti halnya yang kita ketahui bahwa keberadaan munculnya negara Indonesia tidaklah secara tiba-tiba ada, melainkan dimulai beberapa fase fase yang penuh dengan kedinamisan kebudayaan, corak hidup, karakter individu dll, yang disebabkan oleh imbas dari kejamnya penjajahan oleh pemerintahan hindia belanda. Dalam hal ini sebenarnya yang mempunyai andil yang cukup signifikan adalah peran dunia internasional atau konstelasi global pada waktu itu, karena peristiwa global dengan sejarah kebangsaan yang terjadi di Indonesia sangatlah berhubungan.
·         Upaya Menuju Kemerdekaan
Setelah runtuhnya nusantara ke tangan pemerintahan hindia belanda dengan mulai masuknya penjajah asing di Indonesia pada tahun 1596 merupakan babak awal tertanamnya pengaruh barat dibumi Indonesia serta berdirinya VOC pada tahun 1602 merupakan tonggak monumental jatuhnya nusantara pada belanda secara ekonomis maupun politis.
Pada era penjajahan ini Negara-negara kapitalis barat menanamkan pengaruhnya sekaligus mengendalikan kehidupan masyarakat diperintahan hindia belanda sebagai cikal bakal terbentuknya sebuah Negara yang namanya indonesia, sampai dengan akhir abad 19 tidak ada peristiwa monumental yang bisa mempengarui kehidupan social politik masyarakat hindia belanda, meskipun terjadi berbagai gerakan perlawanan dan pemberontakan dengan intensitas yang berbeda beda.
Baru pada decade terakhir abad ke 19 terjadi perubahan yang cukup berarati dalam kehidupan masyarakat hindia belanda sebagai dampak dari adanya perubahan yang mendasar dikalangan masyarakat atas Ningrat dan negara bangsa barat di eropa, yang mana pada akhirnya pemerintah colonial belanda memberlakukan politik etisatas pemerintahan hindia belanda, kebijakan ini berawal dari usulan C. Th. Van Deventer annggota Parleman Negeri Belanda, yang intinya adalah sebuah hutang budi, dan hal ini kemudian mengemukakan bahwa bangsa belanda berutang kepada hindia belanda oleh keuntungan yang diperolehnya selama menjajah Indonesia.
 Dampak paling nyata dari kebijakan politik etis ini adalah terbukanya kesempatan yang makin luas dikalangan untuk memperoleh pendidikan, pada mulanya kesempatan ini diisi oleh golongan priyayi, sebagai akibat peraturan pemerintah mengenahi jabatan birokrasi akhirnya banyak juga orang biasa yang mengikuti atau mengenyam pendidikan tersebut.
kondisi yang seperti itu memungkinkan perubahan struktur social yang ada dipemerintahan hindia belanda, kemudian dari hal tersebut menjadikan benih tumbuhnya jiwa-jiwa nasionalisme di masyarakat hindia belanda, dengan ditandai oleh munculnya gerakan-gerakan oleh jargon pada waktu itu, salah satunya yakni 1908 Boedi Oetomo(BO), tetapi organisasi ini sifatnya primordial(kedaerahan), dengan munculnya berbagai macam konflik perang dinegara barat, semakin membuat utuh rasa nesionalisme dari berbagai sendi masyarakat, lalu munculah Sumpah Pemuda 1928, ini juga sebagai bentuk sikap yang serius dari pemuda pada waktu itu untuk bersatu dan menjadikan bangsa Indonesia ini utuh dan keluar dari cengkraman penjajah.
Jepang memanfaatkan kondisi tersebut, yang menjajikan kemerdekan bagi Indonesia, akan tetapi itu semua cuma siasat dari jepang untuk menguasai Indonesia, terbukti setelah jepang berada di Indonesia bukan kemerdekan yang nampak melainkan kesengsaraan dari bangsa Indonesia salah satunya yakni perbudakan, dijadikan alat pemuas sex bagi perempuan, penahanan sembarangan dan hukuman mati dll.
Dari kejadian itu membuat gerah para pemuda Indonesia, akhirnya ada peristiwa penculikan atas soekarno di rengasdengklok lebih dikenal dengan peristiwa rengasdengklok, yang intinya untuk segera mempersiapkan kemerdekaan, pada saat itu sudah terbentuk imajinasi kolektif tentang Negara Indonesia yang merdeka, namun masih belum menemukan jalan untuk memploklamirkan, dari tokoh-tokoh organisatoris dan intelektual Soekarno, Moh.Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, dan rekan rekanya seperjuangan mulai membentuk konsep Negara.
Dan hal tersebut juga didukung kondisi pada waktu itu, konflik antara sekutu AS dengan jepang yang kemudian dari peristiwa tersebut ada pengeboman hirosima dan Nagasaki, akhirnya soekarno dkk dengan kecerdikanya serta kelihaian beliau akhirnya bisa memanfaatkan momentum tersebut, lalu dibentuklah BPUPKI menghasilkan naskah, ideology, undang undang 1945 sebagai bentuk upaya pembentukan sebuah Negara Indonesia, melalui PPKI pada tgl 16 agustus 1945, kemudian pada 17 agustus 1945 Proklamasi dibacakan oleh soekarno sebagai legitimasi kemerdekaan Indonesia secara de facto.
C.   Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
1.    Sidang BPUPKI I (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
·         Mr. Mohammad Yamin
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1.    Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.    Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.    Nasionalisme
2.    Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3.    Mufakat, atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
2.    Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
      Kemanusiaan yang adil dan beradab
      Persatuan Indonesia
      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam          permusyawaratan perwakilan
      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.    Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
·         Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
·         Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
·         Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4.     Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
a.    Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
b.     Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

D.   Proklamasi Kemerdekaan RI dan Maknanya
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilatarbelakangi oleh dijatuhkannya bom atom di kota Hiroshima oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 serta kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Hal tersebut membuat Jepang menyerah tanpa syarat kepada Tentara sekutu yang dipimpin Amerika Serikat. Melihat peluang yang sangat baik dan etepat bahwa Jepang telah menyerah maka para pejuang kemerdekaan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Jepang.
Namun demikian Soekarno pada saat itu belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah dan dikhawatirkan dengan proklmasi kemerdekaan tersebut akan dapat memicu pertumpahan darah yang besar bagi pejuang Indonesia. Hingga dilakukannya pertemuan dalam bentuk rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Linkai. Disisi lain para pejuang dari golongan muda tidak setuju dengan PPKI yang dianggap organisasi bentukan Jepang.
Mereka tidak ingin kemerdekaan yang diperoleh adalah hasil pemberian Jepang dan bukan atas usaha bangsa Indonesia sendiri. Puncak ketidaksetujuan pejuang golongan muda adalah dengan menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh tipudaya Jepang, mereka siap menghadapi tentara Jepang demi merebut kemerdekaan dengan segala resikon yang akan terjadi.
Disisi lain rapat proklamasi kemerdekaan antara golongan muda yang diwakili Wikana dan golongan tua diwakili Ahmad Soebardjo dilakukan di Jakarta dan akhirnya Ahmad Soebardjo setuju dilakukan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Jakarta, setelah disepakati maka Yusuf Kunto dan Ahmad Soebardjo menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok untuk kembali ke Jakarta. Golongan muda setelah diberi penjelasan oleh Ahmad Soebardjo agar jangan terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya mau menerima.
Setibanya di Jakarta, rombongan langsung menuju rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard yang sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol NO. 1 atau dikenal dengan gedung museum perumusan teks proklamasi. Ada 15 pemuda yang berkumpul disana diantaranya adalah B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, chaerul Saleh yang bertugas mencegah pemerintah Jepang agar tidak campur tangan mengenai proklamasi kemerdekaan. Mereka juga menuntut agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio dan melakukan pengambilanalihan kekuasaan.
Di tempat tersebut juga para pejuang kemredekaan mengadakan rapat semalaman untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Hasil kesepakatan konsep naskah Proklamasi yang dibuat Soekarno yang diterima dan langsung diketik oleh Sayuti Melik. Tepat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10 pagi teks Proklamasi dibacakan di rumah kediaman Soekarno di jalan Pengangsaan Timur No. 56 Jakarta yang dibacakan oleh Soekarno dan didamping Moh. Hatta.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia telah membuka mata dunia bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang merdeka dengan sebuah Negara baru yang bebas dari belenggu penjajahan serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Dengan Proklamasi Kemerdekaan diharapka akan dapat meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesehjateraan rakyat Indonesia dan pada akhirnya dapat sejajar dengan Negara-negara maju lainnya tanpa harus dihantui ketakutan dan intimidasi kaum penjajah.
Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri mempunyai makna yaitu
·         Proklamasi merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
·         Proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
·         Dari sudut hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum di Indonesia dan menghapus tatanan hukum kolonial (penjajah).
·         Secara politik ideologis, proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Kemerdekaan yang diperoleh dengan perjuangan yang sangat panjang dan bercucuran darah yang dilakukan oleh para pahlawan bangsa. Oleh karena itu, sebagai generasi penerus bangsa kita harus mensyukuri kemerdekaan yang telah kita raih sekarang ini dengan ikut serta dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan UUD 1945.
E.    Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·         Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·         Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·         Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.



















Daftar pustaka
komisariatmerdeka.wordpress.com/.../sejarah-negara-bangsa-indonesia/‎
jamarisonline.blogspot.com › Sejarah
blog.hijup.com/2013/08/makna-kemerdekaan/‎






Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945

A.   Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·         Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·         Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·         Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.