Senin, 11 November 2013

Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945

A.   Proses perumusan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapa n kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.
1.    Sidang BPUPKI I (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
·         Mr. Mohammad Yamin
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1.    Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.    Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
·         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
·         Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.    Nasionalisme
2.    Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3.    Mufakat, atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.
2.    Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr Muh. Yamin, Mr Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim yang juga tokoh Dokuriti Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahs pidto serta usul-usul mengenai dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “Panitia Sembilan” setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yag dikenal denga “Piagam Jakarta”.
Adapun rumusan pancasila yang termuat dalam Piagam Jakarta antara lain :
      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
      Kemanusiaan yang adil dan beradab
      Persatuan Indonesia
      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam          permusyawaratan perwakilan
      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.    Sidang BPUPKI ke-2 (10-16 juli1945)
Ada tambahan 6 anggota pada siding BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Peretujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambul Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso. Dan pada tanggal 14 Juli Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
·         Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
·         Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
·         Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)
4.     Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila. Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
·         Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi :
a.    Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945
b.     Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
·         Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)

·         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

5 komentar: