A.
Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi
kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara
Republik Indonesia.
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18
Agustus 1945, telah menyempurnakan dan mengesahkan
rancangan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, atau yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau
secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa
penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut,
yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di
dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh
sidang BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum
masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·
Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan
: “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan
permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja (
Naskah k. 406 )
·
Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan
dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·
Dan pada kalimat “…. berdasarkan
kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “..
berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “
Dan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan
tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara
Republik Indonesia terwujud pada tanggal 17 Agustus
1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun
1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan
kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib
Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam
perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di
muka bumi ini.
Dan
pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara
Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat,
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan
susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian
menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan
konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan
perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.
Dengan
demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti
hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar
Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada
masa selanjutnya.
bagus namun kurang lengkap
BalasHapusLUMAYAN MEMBANTU.... ^_^
BalasHapusMakasih ini membantu
BalasHapusMantap cok
BalasHapusMakan Bang
BalasHapusMakasih bang
BalasHapusE maaf salah,kak maksudnya
BalasHapusSorry mbak ya bukan bang
BalasHapus