Senin, 11 November 2013

Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945

A.   Proses Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara RI tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mewujudkanNegara Republik Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidang selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, telah  menyempurnakan dan mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar  Negara Indonesia, atau yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, atau secara singkat disebut sebagai : Undang-Undang Dasar 1945.
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam pengesahan Undang-Undang Dasar Negara tersebut, yang sebelumnya merupakan Rancangan Pembukaan yang termuat di dalam Piagam Jakarta, sebagai hasil kesepakatan yang telah diterima oleh sidang  BPUPKI pada sidang ke dua-nya sebelum masa Proklamasi Kemerdekaan, yang isi penyempurnaannya antara lain :
·         Dalam Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada Alinea ke-4, yang memuat sebutan : “Allah“, kemudian dirubah menjadi “ Tuhan “, sesuai dengan permintaan anggota utusan dari Bali, Mr. I Gusti Ktut Pudja ( Naskah k. 406 )
·         Penggunaan “ Hukum Dasar ”, digantikan dengan “ Undang-Undang Dasar ”.
·         Dan pada kalimat “….  berdasarkan kepada : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan….”, dirubah menjadi “.. berdasarkan : ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan ….. “   
Dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, setelah penyempurnaan  tersebut kemudian disahkan dan diresmikan secara resmi pada sidang PPKI  tanggal 18 Agustus 1945, setelah Negara Republik Indonesia terwujud  pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam pernyataan Proklamasi Bangsa Indonesia.
Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 tersebut, terkandung 4 alinea-alinea yang berintikan pernyataan kebulatan tekad Bangsa Indonesia dalam menentukan perjuangan dan nasib Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya, dan berperan serta dalam perdamaian dunia yang menentang bentuk-bentuk pejajahan ataupun kolonialisme di muka bumi ini.
Dan pada Alinea yang ke-4, dinyatakan pula rangkaian susunan Dasar Negara Indonesia, yakni Pancasila, dengan susunan sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Dan susunan serta urutan Pancasila tersebutlah, yang sah dan benar yang kemudian menjadi Dasar Negara Republik Indonesia, yang mempunyai kedudukan konstitusional, serta telah disepakati oleh Bangsa Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPKI), sebagai Komite Nasional, yang merupakan perwakilan dari seluruh bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perjalanan sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, tidak berhenti hingga masa tersebut. Demikian pula dalam menerapkan serta melandaskan Dasar Negara Indonesia, Pancasila, dalam peri kehidupan Bangsa Indonesia pada masa selanjutnya.

8 komentar: