A. Konsep
Negara kebangsaan
Dalam sebuah bangunan, terdapat
berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar bangunan tersebut mampu terbangun
secara megah dan kokoh. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar
memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak
kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian
pula halnya dengan bangunan yang berupa suatu bangsa, membutuhkan pilar yang
merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa
nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan
bencana.
Tentu, asal muasal pilar
dalam suatu bangunan tidaklah dipilih secara acak. Pasti ada beberapa kriteria
yang harus sesuai dengan bangunan itu sendiri. Kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara adalah pilar tersebut haruslah sesuai dengan cita-cita
dan kepribadian bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa tentunya menginginkan
pilar yang mampu mengayomi segenap masyarakatnya, yang tentunya harus mampu
menjamin kokoh berdirinya negara, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan,
dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
yang menjadi dambaan warga bangsa. Untuk itulah pada akhirnya dibentuk empat
pilar kebangsaan Indonesia.
1. PILAR PANCASILA
Indonesia merupakan negara
yang besar. Dengan berbagai keberagaman yang ada di dalamnya, mulai dari
beragamnya suku, agama serta adat istiadat. Berbagai keberagaman itulah yang
menyebabkan Indonesia membutuhkan sebuah ideologi yang mampu mengayomi segala
bentuk keberagaman tersebut. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar
bagi bangsa Indonesia yang pluralistik ini. Pancasila dinilai mampu
mengakomodasi keberagaman yang terdapat dalam kehidupan di Indonesia. Sila
pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang
terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat
Indonesia, merupakan common
denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua
agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila
kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak
asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak
hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi
pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan
berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Berbagai pertimbangan aspek
diatas yang pada akhirnya melahirkan Pancasila sebagai konsep dasar negara
Indonesia. Dalam perkembangannya, Pancasila pada akhirnya diputuskan untuk
menjadi ideologi negara Indonesia yang digunakan dalam segala aspek kehidupan
bangsa Indonesia.
a. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
Konsep adalah gagasan umum
dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi
manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara
logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna
terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari
fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk
memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus
sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi. Beberapa
konsep yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri adalah :
·
Konsep Religositas
Dengan berdasar Pancasila
utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama
dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar
Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan
dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan
pemerintahan berdasar agama.
·
Konsep Humanitas
Dari konsep humanitas, akhirnya
dikembangkan menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang berasaskan
pada penghormatan akan disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan
dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
penghormatan akan kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
serta penghormatan sifat pluralistik bangsa Indonesia.
·
Konsep
Nasionalitas
Masa awal pergerakan
nasional diawali pada masa pendirian Budi Utomo, lalu pada 28 Oktober 1928 para
pemuda bangsa ini melahirkan konsep persatuan bangsa dalam Sumpah Pemuda.
Konsep inilah yang pada akhirnya dibawa oleh presiden Ir. Soekarno untuk
melahirkan sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” yang berasaskan
nasionalisme bangsa ini.
Adanya konsep nasionalisme
mengandung asas bahwa masyarakat Indonesia telah ditanami konsep cinta pada
tanah air serta rela berkorban demi bangsanya.
·
Konsep
Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua
dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya,
maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata
cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk
selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi
permasalahan hidup. Kerakyatan yang ditekankan disini dapatlah
bermakna segala sesuatu yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan
ditujukan untuk rakyat pula. Itulah biasa kita kenal dengan konsep demokrasi.
·
Konsep Sosialitas
Konsep humanitas yang
terdapat dalam Pancasila tentunya akan berkembang pada sila kelima Pancasila
yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermakna untuk
mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Berbagai pemikiran telah
diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal
UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya
terdapat dalam pasal 33 dan 34 UDD 1945.
2. PILAR UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pilar kedua kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Peranan UUD 1945 didasarkan atas dasar pembukaannya. Dalam pembukaan UUD 1945
terdapat beberapa prinsip, diantaranya :
a. Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan
bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna
bahwa sumber kekuasaan Indonesia berasal atas ridho Tuhan Yang Maha Esa,
kemudian pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,”
yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini
ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, .
. . “ hal inilah yang membuat sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem
pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh
rakyat, dan dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
b. Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945,
pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit.
Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang
hak asasi manusia,yakni kebebasan dan kesetaraan.Kemerdekaan, perikemanusiaan
dan perikeadilan merupakan realisasi hak
kebebasan dan kesetaraan.
Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam
batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi
manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar