Senin, 11 November 2013

Konsep Negara Kebangsaan

A.   Konsep Negara kebangsaan
Dalam sebuah bangunan, terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan agar bangunan tersebut mampu terbangun secara megah dan kokoh. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan yang berupa suatu bangsa, membutuhkan pilar yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana.
Tentu, asal muasal pilar dalam suatu bangunan tidaklah dipilih secara acak. Pasti ada beberapa kriteria yang harus sesuai dengan bangunan itu sendiri. Kaitannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pilar tersebut haruslah sesuai dengan cita-cita dan kepribadian bangsa. Indonesia sebagai sebuah bangsa tentunya menginginkan pilar yang mampu mengayomi segenap masyarakatnya, yang tentunya harus mampu menjamin kokoh berdirinya negara, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Untuk itulah pada akhirnya dibentuk empat pilar kebangsaan Indonesia.
1.   PILAR PANCASILA
Indonesia merupakan negara yang besar. Dengan berbagai keberagaman yang ada di dalamnya, mulai dari beragamnya suku, agama serta adat istiadat. Berbagai keberagaman itulah yang menyebabkan Indonesia membutuhkan sebuah ideologi yang mampu mengayomi segala bentuk keberagaman tersebut. Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi bangsa Indonesia yang pluralistik ini. Pancasila dinilai mampu mengakomodasi keberagaman yang terdapat dalam kehidupan di Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Berbagai pertimbangan aspek diatas yang pada akhirnya melahirkan Pancasila sebagai konsep dasar negara Indonesia. Dalam perkembangannya, Pancasila pada akhirnya diputuskan untuk menjadi ideologi negara Indonesia yang digunakan dalam segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
a. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
Konsep adalah gagasan umum dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi. Beberapa konsep yang terdapat dalam Pancasila itu sendiri adalah :
·         Konsep Religositas
Dengan berdasar Pancasila utamanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, agama didudukkan dan ditempatkan secara proporsional. Agama dihormati tetapi tidak dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Dengan demikian kepentingan agama dan konsep sekular diberi tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasar Pancasila. Pemerintahan dengan dasar Pancasila bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Pemerintahan dengan dasar Pancasila memberikan akomodasi terhadap gagasan sekular dan pemerintahan berdasar agama.
·         Konsep Humanitas
Dari konsep humanitas, akhirnya dikembangkan menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang berasaskan pada penghormatan akan disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya; penghormatan akan kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat; serta penghormatan sifat pluralistik bangsa Indonesia.
·         Konsep Nasionalitas
Masa awal pergerakan nasional diawali pada masa pendirian Budi Utomo, lalu pada 28 Oktober 1928 para pemuda bangsa ini melahirkan konsep persatuan bangsa dalam Sumpah Pemuda. Konsep inilah yang pada akhirnya dibawa oleh presiden Ir. Soekarno untuk melahirkan sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” yang berasaskan nasionalisme bangsa ini.
Adanya konsep nasionalisme mengandung asas bahwa masyarakat Indonesia telah ditanami konsep cinta pada tanah air serta rela berkorban demi bangsanya.
·         Konsep Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup.  Kerakyatan yang ditekankan disini dapatlah bermakna segala sesuatu yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk rakyat pula. Itulah biasa kita kenal dengan konsep demokrasi.
·         Konsep Sosialitas
Konsep humanitas yang terdapat dalam Pancasila tentunya akan berkembang pada sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang bermakna untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur.
Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 UDD 1945.
2.   PILAR  UNDANG-UNDANG  DASAR  1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Peranan UUD 1945 didasarkan atas dasar pembukaannya. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa prinsip, diantaranya :
a. Sumber Kekuasaan
Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa sumber kekuasaan Indonesia berasal atas ridho Tuhan Yang Maha Esa, kemudian pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “ hal inilah yang membuat sistem pemerintahan di Indonesia merupakan sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan dijalankan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
b. Hak Asasi Manusia
Dalam Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan secara eksplisit. Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia,yakni kebebasan dan kesetaraan.Kemerdekaan, perikemanusiaan  dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.

Sementara pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar