BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang
merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar
ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan
masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi
kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid),
yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni; dan yang kedua
kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam.
Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat,
bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan
bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi
munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan
masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya
merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai
kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan
Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai
ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berkut.
1. Bagaimana Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah?
2. Bagaimana Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah?
3. Apa saja Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
4. Bagaimana Hakikat Dan Fungsi Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah?
5. Apa saja
Kandungan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Untuk Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah
3. Untuk Mengetahui Faktor-Faktor Yang Melatar
Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
4. Untuk Mengetahui Hakikat Dan Fungsi
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
5. Untuk mengetahui
Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Sebelum Terbentuknya
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah
1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah
semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus
memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya
anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh
saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah
anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar
memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang
suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu
tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah
baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo
( 1942-1953). Setelah melewati empat periode kepemimpinan.
1. Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2. Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3. Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
B.
Sejarah Perumusan Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun
secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38
tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa
semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad Dahlan dalam mendirikan
Muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum tertuang dalam tulisan.
Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab kepemimpinan akan terus
berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian terhadap cita-cita Muhammadiyah.
Hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo untuk merumuskan secara tertulis
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Hasil rumusan Ki Bagus pertama kali di perkenalkan
dalam Muktamar Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar
Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogyakarta Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
kembali diajukan dan disahkan secara resmi. Akan tetapi muncul konsep lain yang
di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitikberatkan pada peranan dan
sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan negara. Pada
sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat Muhammadiyah jauh ke depan.
Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksi.
Tim penyempurna meliputi:
1. Prof. Dr Hamka
2. Prof. Mr Kasman Singodimejo
3. KH Farid Ma’ruf
4. Zein Jambek
C.
Faktor-faktor yang Melatar
Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Faktor-faktor yang melata belakangi Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu:
a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan
cita-cita perjuangan Muhammadiyah.
K.H. Ahmad Dahlan membangun persyarikatan
Muhammadiyah bukan didasari pada suatu materi yang dirumuskan secara rinci ,
sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist
langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setelah Muhammadiyah
berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasan dan ide
yang menjadi landasan pijak Muhammadiyah.
b. Kehidupan rohani warga Muhammadiyah menampakkan
gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang
dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang
termasuk warga Muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi
seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film , radio
,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan menanamkan
pengaruh lebih dominan kepada masyarakat Muhammadiyah.
c. Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar
, yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan
hidup Muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk
berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Disinilah letak
pentingnya adanya rumusan resmi dari Muhammadiyah yang dapat dijadikan pegangan
bagi mereka agar tidak terombang-ambing oleh keadaan.
d. Dorongan disusunnya Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Ki Bagus Hadikusumo merupakan salah seorang yang
terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 termasuk pembukaannya. Dari
pengalaman itu beliau menyadari pentingnya Pembukaan UUD. Namun betapa kagetnya
beliau ketika menyadari bahwa Anggaran
Dasar Muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun
belum memiliki mukaddimah padahal di dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi
atau roh muhammadiyah.
D.
Hakikat Dan Fungsi Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammyadiah
1. Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan
ajaran Al-Quran dan As-Sunah tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT,
amal dan perjuangan bagi setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku
hamba dan Khalifah dimuka bumi.
2. Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas dan semangat pengabdian dan perjuangan ke
dalam tubuh dan segala gerak organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat
tujuan perjuangan Muhammadiyah.
E. Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar.
Pendirian ialah:
1. Pokok Pikiran Pertama
Hidup manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah;
ber-Tuhan beribadah serta tunduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma ba’du, bahwa sesungguhnya
ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata, ber-Tuhan dan beribadah serta
tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas
tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”
2. Pokok Pikiran Kedua
Hidup manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut
dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup bermasyarakat itu adalah
sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.”
3. Pokok Pikiran Ketiga
Hanya hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya
yang dapat dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur
ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan
sejahtera yang haqiqi, didunia dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“masyarakat yang sejahtera, aman,
damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran,
persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum
Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu”
4. Pokok Pikiran Keempat
Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk
mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, adalah wajib, sebagai ibadah
kepada Allah berbuat ihs dan islah kepada manusia atau mayarakat. Pokok pikiran
tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut:
“menjunjung tinggi hukum Allah lebih
dari pada hukum yang manapun juga adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang
yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa
oleh Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad SAW dan diajarkan kepada
umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia dunia dan akhirat. ”
5. Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang
sebenar-benarnya, hanyalah akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak
(ittiba) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut :
“Syahdan, untuk menciptakan
masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut diatas, tiap-tiap
orang terutama ummat islam, yang percaya kepada Allah dan Hari Kemudian,
wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat kepada Allah
dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya
untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni tulus dan
ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya
belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah atas segala
perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati menghadapi segala
kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh pengharapan akan
perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6. Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan mewujudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah akan
dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara
berorganisasi. Organisasi adalah satu-satunya alat atau cara perjuangan yag
sebaik-baiknya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran
Dasar sebagai berikut :
“untuk melaksanakan terwujudnya
masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat rahmat Allah dan didorong oleh
Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Q.S
ALI IMRAN 104
وَيَنْهَوْنَ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَأْمُرُونَ لْخَيْرِ ا إِلَى يَدْعُونَ أُمَّةٌ مِنْكُمْ وَلْتَكُنْ
الْمُفْلِحُونَ هُمُ وَأُولَئِكَ الْمُنْكَرِ عَنِ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang
yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh(berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari
yang munkar[217]; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
7. Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan
dan diterangkan di muka itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginya terutama
untuk mencapai tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat
adil dan makmur lahir batin yang di ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran
Dasar sebagai berikut :
“kesemua itu perlu untuk menunaikan
kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti Sunnah Rasul-Nya
Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya di dunia dan akhirat untuk
mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah
yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu negara yang indah, bersih,
suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha Pengampun”
Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah
diantar ke pintu gerbang surga “Jannatun Na’im dengan keridhaan Allah Rahman
dan Rahim.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942 sampai
1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
2. Latarbelakang didirikanya Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam Muhammadiyah sebagai
akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun yang ditandai oleh:
a. Terdesaknya pertumbuhan dan perkembangan
jiwa/roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b. Masuknya pengaruh dari luar yang
tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat
B.
Saran
Demikian makalah ini saya buat,
terima kasih atas partisipasi saudara serta teman-teman, adapun kritik dan
saran dari saudara serta teman-teman sekalian saya ucapkan banyak terima kasih.
Mustafa, Kamal Pasha. 2000. Muhammadiyah sebagai Gerakan
islam. PT. Persatuan. Yoyakarta
http://ukhtyan.blogspot.com/2013/09/mukadimah-anggaran-dasar-muhammadiyah.html